KATA
PENGANTAR
Penyusun memanjatkan puji
syukur ke hadirat Allah SWT atas rahmat
dan petunjuk-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan karya tulis dengan
judul “Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR)
Didalam
pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak
lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis
menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua
pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Penyusun juga menyadari bahwa karya
tulis yang disusun masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, segala masukan,
kritik, dan saran yang membangun dari berbagai pihak, sangat diharapkan
penyusun guna memperbaiki karya tulis selanjutnya.
Akhir kata, penyusun berharap semoga
karya tulis ini bermanfaat bagi seluruh pihak yang membutuhkan.
Penulis,
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar....................................................................................................... i
Daftar
Isi................................................................................................................... i
Bab
I Pendahuluan................................................................................................ 1
a.
Latar Belakang............................................................................................ 1
b.
Rumusan Masalah..................................................................................... 2
c.
Tujuan.......................................................................................................... 2
Bab
II Pembahasan................................................................................................ 3
a.
Pengertian Corporate Social Responsibility
(CSR).............................. 3
b.
Sejarah Corporate Social Responsibility (CSR)................................... 4
c.
Dasar Hukum Corporate Social Responsibility
(CSR)........................ 6
d.
Alas an Terkait CSR dengan Bisnis........................................................ 6
e.
Prinsip-prinsip yang Harus Dipegang Dalam
melakukan CSR........ 7
f.
Indicator Keberhasilan CSR..................................................................... 8
Bab
III Penutup....................................................................................................... 9
a.
Kesimpulan................................................................................................. 9
b.
Saran............................................................................................................ 9
Daftar
Pustaka......................................................................................................... 10
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini kesadaran akan lingkungan sudah meningkat.
Masalah pencemaran sudah banyak menarik minat, mulai lapisan bawah sampai
lapisan atas. Setiap pemerintah daerah mewajibkan pembuatan instalasi
pengolahan limbah kepada pimpinan industri di daerahnya. bahkan sudah ada yang
diajukan kepengadilan karena pelanggaran limbah ini.
Perusahaan-perusahaan barupun banyak yang tumbuh dan
berkembang di sekitar masyarakat. Dan tidak sedikit pula yang merugikan
masyarakat sekitar karena limbah yang dihasilkan tidak diolah atau dibuang
sebagaimana mestinya.
Pembangunan yang dilakukan besar-besaran di Indonesia
dapat meningkatkan kemakmuran namun disisi lain hal ini juga dapat membawa
dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dampak yang diakibatkan dari
pencemaran lingkungan yang disinyalir dari buangan proses sebuah industri
mengakibatkan rusaknya ekosistem (pencemaran terhadap ikan dan air) serta
mengakibatkan sejumlah penyakit dimasyarakat sekitar.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami tertarik
untuk membuat karya tulis tentang bentuk tanngung jawab perusaan terhadap
limbah yang dihasilkan.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertia
Corporate Social Responsibility (CSR)!
2. Sejarah
Corporate Social Responsibility (CSR)
3. Dasar
hokum Corporate Social Responsibility (CSR)
4. Hubungan
Corporate Social Responsibility (CSR) dengan bisnis
C. Tujuan Makalah
Memahami
arti dan tujuan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam berbisnis
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Corporate Social
Responsibility (CSR)
Corporate
Social Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan
kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka
dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan
(Nuryana, 2005).
Menurut Zadek, Fostator, Rapnas
CSR adalah bagian yang tidak terpisahkan dari strategi
bersaing jagka panjang yang berorientasi pada avokasi pendampingan &
kebijakan publik.
CSR (Program Corporate Social Reponsibility) merupakan
salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi
pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini
disyahkan dalam sidang paripurna DPR.
Dalam pasal 74 ayat 1 diatur mengenai kewajiban
Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menangani bidang atau
berkaitan dengan SDA, ayat 2 mengenai perhitungan biaya dan asas kepatutan
serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi, dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan.
Ketiga, Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b)
menyebutkan bahwa “Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung
jawab sosial perusahaan”.
Namun UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan
belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional. Tentu saja
kedua ketentuan undang-undang tersebut diatas membuat fobia sejumlah kalangan
terutama pelaku usaha swasta lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang
terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundang polemik. Pro dan kontra terhadap
ketentuan tersebut masih tetap berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku
bisnis yang tergabung dalam Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
yang sangat keras menentang kehadiran dari pasal tersebut.
Jika
ditarik pada berbagai pengertian di atas maka CSR merupakan komitmen perusahaan
terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar kepentingan
perusahaan belaka. Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah baik bahwa
perusahaan maupun penanam modal mengejar keuntungan, bukan berarti
perusahaan ataupun penanam modal dibenarkan mencapai keuntungan
dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.
B. Sejarah Corporate Social Responsibility
(CSR)
Istilah
CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the
Businessman tahun 1953. Konsep
yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis.
Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan
yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan lebih dari itu pengusaha di cap
sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan.
Kendati sederhana, istilah CSR amat marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu
diganggu perasaan bersalah.
CSR merupakan tanggung jawab aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak
berorientasi profit.
John Elkington dalam buku ”Triple Bottom
Line” dengan 3P tipe yaitu:
Ø
Profit à Mendukung laba perusahaan
Ø
People à Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Ø
Planet à meningkatkan kualitas lingkungan
Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang
berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara
finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik,
melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki
kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate
philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai
sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika
corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif
kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona,
community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam konteks
global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer
terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in
21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen
penting sustainable development, yakni economic growth, environmental
protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment
and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR
ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang
baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki
kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan
masyarakat (people).
C. Dasar Hukum Corporate Social
Responsibility (CSR)
Landasan hukum yang menyangkut CSR terdapat dalam:
UU. 40 tahun 2007 yang berisi peraturan mengenai
diwajibkannya melakukan CSR. Direksi yang bertanggung jawab bila ada
permasalahan hukum yang menyangkut perusahaan & CSR.
Penjelasan pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan”
adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk
tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan,
nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Pasal 1 angka 3 UUPT , tangung jawab sosial dan
lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat
pada umumnya.
D. Alasan Terkait CSR dengan Bisnis
Hasil Survey "The Millenium
Poll on CSR" (1999) yang dilakukan oleh Environics International
(Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader
Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negara menunjukkan bahwa dalam
membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktik
terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yang merupakan bagian dari
tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan. Sedangkan bagi
40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang akan paling
memengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktor
bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan,strategi
perusahaan, atau manajemen.
Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang
dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin "menghukum" (40%) dan 50%
tidak akan membeli produk dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara
kepada orang lain tentang kekurangan perusahaan tersebut.
E. Prinsip-Prinsip yang Harus Dipegang dalam Melaksanakan
CSR
Prinsip pertama adalah kesinambungan atau sustainability.
Ini bukan berarti perusahaan akan terus-menerus memberikan bantuan kepada
masyarakat. Tetapi, program yang dirancang harus memiliki dampak yang
berkelanjutan. CSR berbeda dengan donasi bencana alam yang bersifat tidak
terduga dan tidak dapat di prediksi. Itu menjadi aktivitas kedermawanan dan
bagus.
Prinsip kedua, CSR merupakan program jangka panjang.
Perusahaan mesti menyadari bahwa sebuah bisnis bisa tumbuh karena dukungan
atmosfer sosial dari lingkungan di sekitarnya. Karena itu, CSR yang dilakukan
adalah wujud pemeliharaan relasi yang baik dengan masyarakat. Ia bukanlah
aktivitas sesaat untuk mendongkrak popularitas atau mengejar profit.
Perinsip ketiga, CSR akan berdampak positif kepada
masyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Perusahaan yang
melakukan CSR mesti peduli dan mempertimbangkan sampai kedampaknya.
Prinsip keempat, dana yang diambil untuk CSR tidak
dimasukkan ke dalam cost structure perusahaan sebagaimana budjet untuk
marketing yang pada akhirnya akan ditransformasikan ke harga jual produk. “CSR
yang benar tidak membebani konsumen.
F.
Indikator
Keberhasilan CSR
Indikator keberhasilan dapat dilihat dari dua sisi
perusahaan dan masyarakat. Dari sisi perusahaan, citranya harus semakin baik di
mata masyarakat. Sementara itu, dari sisi masyarakat, harus ada peningkatan
kualitas hidup. Karenanya, penting bagi perusahaan melakukan evaluasi untuk
mengukur keberhasilan program CSR, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Satu hal yang perlu diingat, “Salah satu ukuran penting keberhasilan CSR adalah
jika masyarakat yang dibantu bisa mandiri, tidak melulu bergantung pada
pertolong orang lain.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
CSR merupakan tanggung jawab sosial dari perusahaan pada
dasarnya memiliki konsep dengan visi yang sama yang untuk pembangunan yang
berkelanjutan. Konsep yang dikembangkan disesuiakan dengan dimensi-dimensi yang
ingin diterapakan oleh perusahaan. berbicara tentang visi keberlanjutan dari
CSR, hal ini berkaitan dengan proses-proses yang menjadi tahapan yang harus
dilewati oleh perusahaan. Mislanya dari segi CSR untuk pemeberdayaan masyarakat
penerapan CSR dimulai dari pengokohan perusahaan untuk mencapai keberhasilan
dari segi finansial, kemudian ekonomi, sehingga dapat berdampak pad sosial dan
lingkungan. Sementara itu, adanya isue-isue yang berkembang dalam penerapan CSR
ini juga menjadi hal yang perlu diantisipasi terlebih jika isue yang dimaksud
lebih kepada pemaksimalan damapak negatif adanya
B.
Saran
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://i-makalah.blogspot.com/2013/02/tanggung-jawab-sosial-perusahaan-csr.html
http://romannaart.blogspot.com/2013/05/makalah-csr.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar